Peraturan Bupati Banyumas No. 26 Tahun 2016 belum banyak di baca masyarakat umum, tetapi banyak pula kepala desa yang sudah memilikinya. Peraturan Bupati Banyumas No. 26 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Perangkat Desa atau disingkat P7D di Kabupaten Banyumas sudah banyak dinanti masyarakat Banyumas, karena berisi Penjaringan Perangkat Desa dan Rotasi Perangkat Desa.
Sebagian kecil warga masyarakat yang berminat menjadi perangkat Desa di desa masing-masing sangat menunggu P7D ini tentunya, sehingga untuk persiapan mengikuti pendaftarana dan penjaringan perangkat Desa bisa dilakukan sedini mungkin.
Menjadi perangkat desa melalui penjaringan perangkat desa yang jujur merupakan prospek cerah ke depannya, selain gaji di peroleh banyak juga yang masih mendapat bengkok, meskipun terima juga berbagai tunjangan. Maka calon pelamar sangat ketat dalan persaingan memperebutkan kursi menjadi perangkat desa.
p7dbms.blogspot.com
Sebagian kecil warga masyarakat yang berminat menjadi perangkat Desa di desa masing-masing sangat menunggu P7D ini tentunya, sehingga untuk persiapan mengikuti pendaftarana dan penjaringan perangkat Desa bisa dilakukan sedini mungkin.
Menjadi perangkat desa melalui penjaringan perangkat desa yang jujur merupakan prospek cerah ke depannya, selain gaji di peroleh banyak juga yang masih mendapat bengkok, meskipun terima juga berbagai tunjangan. Maka calon pelamar sangat ketat dalan persaingan memperebutkan kursi menjadi perangkat desa.
p7dbms.blogspot.com